Senin, 6 Oktober 2025

Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

Hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan demikian setelah menerima SP2HP pada Selasa (15/11/2022).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Wanda Hamidah pada Selasa (15/11/2022). 

"Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," jelasnya. 

Wanda mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini atas nama Yapto Suryo Sumarno. 

"Keluarga besar kami, pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," jelas Wanda. 

Lebih lanjut, Wanda juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto S Suryo Sumarno serta pihak lainnya yang mengklaim sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Cintandui, Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citanduing, nomor 2 Cikini. 

Laporan tersebut teregister dengan perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 kepada Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma atas penerbitan SHGB dengan pemohon Yapto S Suryo Sumarno. 

"Keluarga kami pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, Nomor 2 Cikini" tukas Wanda. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved