Jumat, 3 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Melalui Daring

Roy Suryo menghadiri sidang perdana perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/10/2022).

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menghadiri sidang perdana perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/10/2022) melalui virtual. 

Menurutnya, tim penasehat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai dengan dasar Pasal 243 ayat 4 KUHAP.

"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," bebernya.

"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," sambungnya.

Nantinya, jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.

"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved