Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Sebelum Sidang, Pihak Roy Suryo Akan Protes ke PN Jakbar soal Berkas Perkara
Jelang sidang kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pihak Roy Suryo akan melontarkan protes di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pihak Roy Suryo akan melontarkan protes di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (12/10/2022) besok.
Protes itu dilayangkan karena hingga saat ini jaksa belum memberi salinan berkas perkara lengkap ke kuasa hukum maupun Roy Suryo.
Padahal, pengacara Roy, Pitra Romadoni mengaku sudah meminta salinan itu baik secara tertulis maupun langsung kepada jaksa.
"Sampai sekarang jaksa nggak mau berikan (salinan berkas perkara). Kita akan protes besok, bagaimana mungkin seorang penegak hukum tp melanggar hukum," kata Pitra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/10/2022).
Dia mengaku persidangan tersebut tidak ada artinya jika pihak terdakwa hingga kini belum menerima salinan berkas perkara tersebut.
"Ini melanggar hukum acara pidana Pasal 143 KUHAP. Apa yang mau kita sidangkan dan periksa, sedangkan berkasnya pak Roy nggak diberikan kepada kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Pitra mengaku akan mengadukan hal ini ke Jaksa Agung untuk menegur anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
"Oknum-oknum seperti ini yg harus diberikan sanksi oleh Jaksa Agung yang merusak lembaga Kejaksaan RI," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Terkait itu, PN Jakarta Barat sendiri menyebut sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.
"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/10/20222).
Eko menerangkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya dalam sidang Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Baca juga: Roy Suryo Bakal Disidang Besok, PN Jakbar Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
"Tidak ada persiapan khusus," singkatnya.
Mengutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.
"Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno," ungkap Eko.
Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Adapun pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancam Tak Tanggapi Dakwaan JPU
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo bakal menjalani sidang soal perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar pekan depan.
Namun, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).
Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.
"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Menurutnya, tim penasehat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai dengan dasar Pasal 243 ayat 4 KUHAP.
"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," bebernya.
"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," sambungnya.
Nantinya, jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.
"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkapnya.