Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Hasil Survei Terbaru Mengenai Sosok Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Pj Gubernur DKI ini akan menggantikan Anies Baswedan setelah masa jabatannya selesai bulan depan.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase TribunTimur.com
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang jadi calon pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Political Power melakukan survei terbaru mengenai siapa sosok calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pilihan warga.

Pj Gubernur DKI ini akan menggantikan Anies Baswedan setelah masa jabatannya selesai bulan depan.

Seperti diketahui ada tiga calon Pj Gubernur DKI yang telah diusulkan DPRD DKI kepada pemerintah pusat.

Ketiganya adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Sekda DKI Jakarta Marullah, dan Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Heru Budi Hartono.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Diharapkan Bisa Menekan Polarisasi

Dari survei yang dilakukan Indonesia Political Power nama Bahtiar berada pada urutan tertasa dinilai cocok menggantikan posisi Anies Baswedan hingga 2024 nanti.

Bahtiar memperoleh angka 37 persen untuk kriteria tidak terikat kepentingan politik dan sebagai teknokrat.

Kemudian posisi kedua disusul oleh Sekda DKI Jakarta Marullah sebanyak 24 persen, lalu terakhir di posisi ketiga ada nama Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Heru Budi Hartono 8 persen, dan sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

Ikhwan Arif, Pendiri Indonesia Political Power (IPP) menjelaskan pilihan masyarakat DKI Jakarta terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta tidak ditentukan oleh kepentingan politik di lingkaran politik Pak Anies Baswedan maupun dilingkarkan pemerintah pusat Presiden Jokowi.

Ini dengan dibuktikan persentase pilihan hingga 28 persen tidak terikat kepentingan politik dilingkarkan politik Pak Anies dan Presiden Jokowi kemudian netralitas pemilih dari pola masa lalu sebanyak 13 persen.

“Berdasarkan hasil survei ini kita lihat Pak Bahtiar sebagai teknokrat yang tidak terikat dari kepentingan politik baik itu dilingkarkan politik Pak Anis maupun dilingkarkanya Pak Jokowi. Kemudian ada gambaran atau pola politik DKI yang sangat jelas. Publik di DKI tidak menginginkan polarisasi tajam,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (7/10/2022).

Begitu juga ketika responden mendapat pertanyaan bila diberi suara untuk memilih penjabat, masyarakat masih konsisten menjawab Bahtiar pada posisi teratas dengan persentase 43 persen disusul Marullah 27 persen.

Adapun Heru Budi memperoleh 9 persen.

Sementara sisanya tidak menjawab atau tidak tahu.

Menurut Ikhwan hasil survei ini menunjukkan ada beberapa poin penting.

“Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pertama adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap politik masih cukup tinggi. Ini dibuktikan bahwa 67 persen tidak tahu kalau jabatan Gubernur DKI Jakarta Pak Anies akan berakhir pada bulan Oktober 2022. Ini divalidasi lagi adanya 65 persen masyarakat yang tidak tahu bahwa Anies akan diganti dengan penjabat setingkat Pj Gubernur,” ucap Ikhwan.

Hasil survei ini katanya menunjukkan masyarakat tidak berafiliasi secara politik dan dan tidak terikat politik identitas.

Sebagai informasi tambahan survei ini dilakukan secara hybrid yang menjadi populasi adalah masyarakat DKI Jakarta.

Survei ini dilakukan pada tanggal 24-28 September 2022 dengan sample survei tersebar secara acak multistage random sampling.

Metode penarikan sampel yakni multistage random sampling dengan jumlah responden 600 responden dengan margin of error +/- 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95%.

Penelitian ini dilakukan melalui sambungan telepon dan pengisian kuesionerdigital kepada responden.

Berikut Mekanisme Pemilihan Pj Gubernur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan penunjukan penjabat gubernur melalui proses yang panjang sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Proses itu dimulai dari penjaringan nama-nama calon. Pada tahap ini, klaim Tito, pihaknya mendengar usulan atau masukan dari masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Tito mencontohkan, nama Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat.

"Kami melakukan penjaringan dan meminta masukan nama-nama calon dari kementerian/lembaga, juga memuat masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara-suara lembaga-lembaga masyarakat," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Hasil penjaringan awal itu lantas disampaikan Tito ke presiden. Dari situ, digelar serangkaian persidangan yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri serta kepala lembaga untuk membedah profil dan rekam jejak calon.

Pada tahap tersebut, dipertimbangkan banyak aspek, termasuk ada tidaknya masalah yang menjerat calon. Tito mengatakan, tahap ini berlangsung demokratis.

Setelah melalui serangkaian penilaian, nama-nama calon penjabat diputuskan dalam sidang akhir yang dipimpin presiden.

"Waktu penentuan pj gubernur ini melalui sidang tim penilai akhir, bukan keputusan presiden sendiri," kata Tito.

Selanjutnya, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah, penjabat kepala daerah dilantik oleh Mendagri.

Para penjabat kepala daerah akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi.

Dari hasil evaluasi, memungkinkan masa jabatan penjabat diperpanjang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved