Mahasiswa di Jakarta Ditangkap Polisi Karena Terima Paket Bertuliskan Kopi Tapi Isinya Ganja
Dari tangan TNR, polisi mengamankan barang bukti 12 paket daun ganja dan biji ganja dengan total seberat 551 gram.
Editor:
Hasanudin Aco
"Pada saat diamankan kami tes urine, ternyata tersangka positif PHC atau pengguna aktif ganja," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkar 5 tahun dan paling lama 20 tahun.