Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologis Aksi Suami Bakar Istri di Depok, Korban Disiram Tiner Lalu Menyalakan Api Pakai Korek Gas

EL, seorang wanita di Depok, Jawa Barat mengalami luka bakar 45 persen setelah dibakar hidup-hidup oleh suaminya, LN, Minggu (28/8/2022).

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Ilustrasi suami bakar istri. EL, seorang wanita di Depok, Jawa Barat mengalami luka bakar 45 persen setelah dibakar hidup-hidup oleh suaminya, LN, Minggu (28/8/2022). 

Suara teriakan korban yang terbakar pun didengar sepupunya yang langsung datang menyelamatkan korban.

Baca juga: Jeritan Pilu Seorang Emak Warga Flores Timur Kejutkan Warga, Korban Ditemukan Tewas Dibunuh Suami

"Saat itu korban berteriak dan sepupunya masuk ke TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan apinya dengan cara disiram. Sementara pelaku melarikan diri," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan pada wartawan soal kasus suami bakar istri, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku LN lantas kabur meninggalkan rumah.

Hingga saat ini, pelaku belum diketahui keberadaannya dan masih diburu polisi.

"Saat ini keberadaan pelaku sudah terdeteksi, tim opsnal sudah berangkat ke lokasi, minta doanya agar dapat segera kami amankan," ujarnya.

Luka bakar di bagian badan dan wajah

Akibat perbuatan suaminya, korban menderita luka bakar sebesar 45 persen di bagian badan dan wajahnya.

"Menurut dokter mengalami luka bakar di badan dan wajah sekira 45 persen, sehingga masih dilakukan perawatan," kata Kasat Reskrim.

Namun demikian, saat ini korban sudah dalam kondisi sadar.

"Iya sadar ya sekarang kondisinya," ujarnya.

Korban dan pelaku kerap cekcok

Kepolisian masih mendalami kasus suami bakar istri ini, termasuk soal motif pelaku sampai tega melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya.

Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (ibu korban). Kalau korbannya belum bisa dimintai keterangan," Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus, Rabu (31/8/2022).

"Kalau dari orang tuanya permasalahan rumah tangga. Saksinya pelapor sama tetangganya," sambungnya lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved