Korban Kecewa Terdakwa Kasus Laporan Palsu Cuma Dituntut 8 Bulan Bui
Juanda, terdakwa kasus dugaan laporan polisi palsu dituntut 8 bulan penjara. Selaku korban, Andy Tediarjo The merasa kecewa.
Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu. Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.