Ucapan Edy Mulyadi
Pengacara Ahmad Khozinudin Sebut Maksud di Balik Tempat Jin Buang Anak: Sepi dan Jauh
Pengacara Ahmad Khozinudin menjelaskan maksud dari ucapan Edy Mulyadi tentang ‘tempat jin buang anak.’
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ist
Pengacara Ahmad Khozudin (kanan) menjadi saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus ‘jin buang anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi yan berlangsung Senin (9/8//2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.