Kamis, 2 Oktober 2025

Rizieq Shihab Bebas

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Habiburokhman: Jika 2019 RKUHP Disahkan, Rizieq Tidak Bisa Dipidana

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan selamat atas dinyatakan bebas bersyarat HRS hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI/GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Habiburokhman: Jika 2019 RKUHP Disahkan, Rizieq Tidak Bisa Dipidana 

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved