Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta: 86 Kg Sabu dan 241 Gr Heroin Disita
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba jaringan internasional
"Sama juga modusnya dimodifikasi diisi orang sakit dibawa ke Jakarta," ungkap Mukti.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati
Melalui pengungkapan ini, Mukti menyebut penyitaan barang bukti narkoba itu menyelamatkan 404.452 orang atau jiwa.
"Artinya kita bisa menyelamatkan hampir setengah juta orang. Apabila yang ada di depan kita ini tidak berhasil di ungkap eh penyidik PMJ," pungkasnya.