Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tangkap Mahasiswi di Jakarta yang Cari Nafkah dengan Live Streaming Pornografi di Medsos

Dia ketahuan mempertontonkan tindakan asusila melalui live streaming atau siaran langsung di aplikasi media sosial Mango Live.

Editor: Hasanudin Aco
FeedNews.id
Ilustrasi video porno. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved