Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
5.637 warga Jakarta terpaksa ganti KTP elektroninkya buntut perubahan 22 nama dengan nama tokoh Betawi, pengurusan data administrasi mulai dilakukan
"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.

Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.
Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.
Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.
Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.
Berikut 6 lokasi layanan jemput bola:
1. Jakarta Selatan: RW 07 dan RW 02 di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran;
2. Jakarta Pusat: Jalan H. Hamid Harief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1), untuk warga RT 10 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru;
3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, untuk warga RW 03;
4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya;
5. jakarta Utara: depan Taman Wisata Alam Muara Angke;
6. Kabupaten Kepulauan Seribu: RW 02 dan RW 03 di Pulau Panggang.
Akibat Anies Baswedan, Dirlantas Polda Metro Minta Alamat Baru STNK saat Membayar Pajak Lima Tahunan
Perubahan nama jalan di sejumlah wilah DKI Jakarta ternyata berdampak pada perubahan alamat di kartu tanda penduduk(KTP) dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).