Kamis, 2 Oktober 2025

Termakan Rayuan Gombal Pria di Medsos, Barang Berharga Gadis di Tangerang Dibawa Kabur Saat Kencan

A (20) membawa kabur telepon genggam milik DPP (20) seorang wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Editor: Wahyu Aji
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI - Seorang wanita jadi korban penipuan pria yang dikenalnya lewat medsos. barang berharga milik korban dibawa kabur pelaku saat kencan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - A (20) membawa kabur telepon genggam milik DPP (20) seorang wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Wanita warga Tangerang tersebut terhipnotis rayuan palsu sang penipu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, antara korban dan tersangka A saling kenal melalui media sosial.

Kemudian, korban dan tersangka A membuat janji bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/6/2022).

"Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang," jelas Romdhon, Jumat (24/6/2022).

"Korban dibonceng motor tersangka," tambah dia.

Di perjalanan, tepatnya saat melintas di Desa Munjul, Kecamatan Solear, tersangka mulai melancarkan aksinya.

Motor yang dikendarai dibuat seolah-olah mogok sehingga terpaksa menepi.

"Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam handphone korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban," kata Romdhon.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka dan langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Penjelasan Pengelola Tol Tangerang-Merak Terkait Teror Pelemparan Batu

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka A pun ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

"Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved