Kontroversi Holywings
Permudah Penyelidikan, Polda Metro Jaya Gabung Laporan Dugaan Penistaan Agama Manajemen Holywings
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama terkait promo miras Muhammad-Maria oleh Holywings.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Selang beberapa jam, manajemen Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama. Kali ini laporan itu dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Izin Holywings Harus Dicabut
Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman. Selanjutnya, kasus itu akan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.