Selasa, 30 September 2025

Polisi Sebut Usaha Nasi Padang Daging Babi 'Babiambo' di Kelapa Gading Sudah Lama Tak Beroperasi

Lokasi usaha makanan padang babi itu bukan sebuah restoran ataupun warung makan, melainkan rumah atau tempat tinggal.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.COM/SRI ANINDIATI NURSASTRI
Ilustrasi seporsi nasi rendang di Rumah Makan Padang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha nasi padang berbahan dasar daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan setelah mengecek ke lokasi, usaha makanan padang daging babi yang berlokasi Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah lama tidak beroperasi.

"Itu pada saat kita datang kita lihat sudah tidak beroperasi lagi," kata Vokky kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Vokky menerangkan bahwa lokasi usaha makanan padang babi itu bukan sebuah restoran ataupun warung makan, melainkan rumah atau tempat tinggal.

Terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, Vokky masih belum menjelaskan. Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

"Kalau terkait pelanggaran kita masih melakukan pemeriksaan nanti mungkin setelah pemeriksaan kita baru bisa menyampaikan," tuturnya.

Baca juga: Pemilik Restoran Minang Babiambo Minta Maaf: Saya tidak Berniat Melecehkan

Sebelumnya, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus buka suara soal adanya menu masakan rumah makan Padang non halal yang menyajikan menu babi.

Guspardi mengaku mengaku kaget dan sangat prihatin mendengar hal tersebut.

Dari informasi yang diterimanya, restoran itu terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara.

Ironinya kata dia, pemilik restoran juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal.

Adapun menu yang dimaksud yakni Nasi Babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames babiambo dan menu-menu lainnya.

"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan Padang non halal di Indonesia," ujar anggota komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/6/2022).

Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 itu menyatakan, nasi padang dengan berbagai menu yang disajikan merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal.

Oleh karenanya, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau?" ucap dia.

Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Pemakaian nama menu nasi padang non halal kata dia, merupakan sebuah penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik di ranah maupun di rantau.

"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran Nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," ucap Guspardi.

Baca juga: Pemilik Restoran Jual Menu Nasi Rames Babiambo di Kelapa Gading Dibawa ke Polsek

Atas kejadian ini, dirinya meminta kepada pemilik restoran tersebut untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas minang dengan menu makanan makanan berbahan babi.

Dia juga meminta agar pemilik restoran Padang untuk menutup tempat usahanya yang dinilai menyajikan menu tidak halal itu.

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," kata anggota Baleg DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved