Seorang Nasabah Polisikan Perusahaan Asuransi Lantaran Tak Kunjung Cairkan Dana Kematian
Sebuah perusahaan asuransi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diklaim tidak mencairkan asuransi kematian salah satu nasabahnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah perusahaan asuransi bernama PT PDIL dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diklaim tidak mencairkan asuransi kematian salah satu nasabahnya pada Senin (6/6/2022).
Laporan itu terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022.
Dalam hal ini, korban diketahui istri dari nasabah perusahaan asuransi itu bernama Molly Situwanda.
Selain perusahaan tersebut, korban juga melaporkan Presiden Direktur PT PDIL berinisial FG.
"Iya benar laporannya sudah kita terima. Saat ini sedang dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Pelapor melaporkan perusahaan itu dengan Pasal 18 Ayat 1 huruf F jo Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 63 huruf F Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen.
Kuasa Hukum korban, Johnny Situwanda menerangkan PT PDIL disebut telah melanggar karena tidak mencairkan dana yang memang kliennya dapatkan.
Baca juga: Hindari Merekayasa Klaim Asuransi Agar Tak Berurusan dengan Hukum Seperti Terjadi di Bekasi
"Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya, klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life," ucapnya.
Padahal, Johnny menerangkan, nilai klaim asuransi kliennya itu hanya berkisar Rp 270 juta. Namun, PT PDIL tidak melaksanakan kewajibannya tersebut hingga sekarang.
"Tidak besar hanya Rp 270 juta, tidak besar tapi tidak mau dibayar, malah dia dibully oleh Panin," ungkapnya.
Dia menyebut alasan P. PDIL tidak memenuhi kewajibannya karena nasabah disebut polis lapse.
Polis lapse sendiri berarti penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo, atau nilai tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biayanya lagi.

Johnny melanjutkan perusahaan asuransi tersebut bahkan sampai menggugat kliennya atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, gugatan tersebut ditolak.
Hal ini sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.