Pasutri Meninggal Kecelakaan
Fakta Kecelakaan Maut di MT Haryono Jakarta: dari Kronologi hingga Tuntutan Keluarga Korban Tewas
Berikut fakta-fakta kecelakaan maut yang terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta pada Rabu (25/5/2022) dari kronologi hingga tuntutan keluarga korban.
Ia meminta pengemudi mobil Pajero tersebut untuk menanggung biaya pendidikan anak dari RP dan NK yang bernama Rafania Putri Alfaqila.
“Intinya sepenuhnya bertanggung jawa untuk anak korban sampai lulus sekolah, universitas. Anaknya baru dua tahun umurnya, ini tuntutan keluarga,” tegas Bambang.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Depan Terminal Banyumanik, Libatkan 3 Kendaraan
Bambang juga mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menyampaikan permintaan secara langsung kepada pengemudi mobil Pajero berinisial J tersebut .
Namun oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Bambang, tidak memperkenankan untuk mengajukan tuntutan tersebut lantaran J masih ditahan untuk proses penyidikan.
“Keluarga korban ingin tahu siapa penabraknya, namun polisi belum memberikan izin untuk bertemu. Keinginan keluarga bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bambang.
Terkait kondisi Rafania, dirinya mengatakan putri RP dan NK tersebut masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Jakarta Timur akibat luka di bagian kepala.
Sementara korban tewas yaitu RP dan NL Ktelah dimakamkan secara bersebelahan di TPU Kampung Bayur, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis siang.
Bambang menuturkan, dimakamkanya RP dan NK secara bersebelahan adalah sesuai permintaan almarhumah semasa hidup.
“Sebelum kejadian ini melihat sudah lain (gelagat), sebelumnya istrinya minta dimakamkan berdekatan dengan suaminya,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra/Annas Furqon Hakim/RR Dewi Kartika H)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)