2 Tahun Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Nelayan Muara Angke Diringkus Polisi
Tersangka yang berinisial DS (35) ditangkap polisi usai membawa kabur motor temannya, Guntur Aryadi (31), dengan modus meminjam.
Editor:
Theresia Felisiani
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi . Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang nelayan. Pelaku warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara itu terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka yang berinisial DS (35) ditangkap polisi usai membawa kabur motor temannya, Guntur Aryadi (31), dengan modus meminjam.
DS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Honda Genio yang milik korban sudah dijualnya di daerah Banten.
"Tersangka mengaku sudah menjual motor korban di daerah Serang, Banten dengan harga Rp 2,5 juta," kata Seto.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pantas Ditangkap Polisi, Nelayan Muara Angke Pinjam Motor Teman Tapi Tak Dikembalikan Sejak 2020,