Libur dan Cuti Bersama Lebaran Berakhir, Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Ibu Kota Kembali Diberlakukan
Selain aturan ganjil genap, polisi juga kembali menerapkan sanksi tilang manual maupun sistem tilang elektronik melalui kamera e-TLE.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini.
Aturan itu berlaku lagi seiring berakhirnya libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi tilang berupa denda hingga Rp 500 ribu.
"Sudah berlaku lagi aturan gage (ganjil genap). Setiap pengendara yang melanggar akan diterapkan sanksi tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).
Sambodo menambahkan, selain aturan ganjil genap, polisi juga kembali menerapkan sanksi tilang manual maupun sistem tilang elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Baca juga: DAFTAR Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Lagi Hari Ini Usai Libur Lebaran 2022
Meski begitu, Sambodo akan memaksimalkan penegakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.
"Petugas akan melakukan penindakan tilang secara manual dan e-TLE. Tapi kita akan maksimalkan untuk e-TLE," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April-9 Mei 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Sambodo.
Sambodo juga mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir apabila ada oknum yang mengirimkan surat tilang pelanggaran ganjil-genap selama masa libur Lebaran.
"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," imbuhnya.
Ganjil-genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan. Aturan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat, sementara Sabtu-Minggu dan libur nasional ditiadakan.
Untuk pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar lokasi ganjil-genap di Jakarta: