Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 yang Dibuka 9 hingga 28 Mei 2022
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap kedua.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar)
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Inten Esti Pratiwi)