Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Dugaan Laporan Palsu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa perkara dugaan laporan palsu, Juanda.
Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa dalam dakwaan. (*)