Sidang Kasus Dugaan Laporan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juanda
Jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang.
Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa dalam dakwaan.