Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengedar Ganja Hydroponik Belajar Autodidak dari Youtube sampai Pengalaman Menanam Selada

Dua tersangka pengedar narkoba ganja hydroponik di Bekasi, Jawa Barat berinisial AA dan MM belajar menanam dengan teknik tersebut melalui media sosial

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdi Ryanda Shakti
Dua tersangka pengedar ganja hydroponik di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat berinisial AA dan MM saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka pengedar narkoba ganja hydroponik di Bekasi, Jawa Barat berinisial AA dan MM belajar menanam dengan teknik tersebut melalui media sosial hingga pernah menanam selada.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengungkap AA yang lebih berkompeten dalam urusan tanam menanam.

"Ini tersangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube. Kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa," kata Harun saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

"Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada. Sehingga dari pengalaman penanaman selada ini, dipraktekkan kedalam penanaman jenis ganja," sambungnya.

Uniknya, kedua tersangka menjual bukan hanya daunnya, melainkan bunga tanaman ganja itu. 

Setelah tanaman ganja dirawat MM, tersangka AA menjual ke wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan dengan harga jutaan rupiah.

Baca juga: Edarkan dan Tanam Ganja Secara Hydroponik di Apartemen Kawasan Bekasi, 2 Pria Diamankan Polisi 

"Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp3,5 juta. Ada yang sudah siap kita dapati di TKP ini kurang lebih 24 bungkus," ucapnya.

Tersangka yang dulunya bekerja sebagai freelancer atau tenaga lepas itu, mengaku melakukan kegiatan ini untuk mendapatkan keuntungan.

"Motif mereka pertama, karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya. Kedua, juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," ungkapnya.

Diketahui, Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA dan MM, Rabu (20/4/2022).

Kedua tersangka itu mengedarkan barang haram itu dari menanam dengan teknik hydroponik di sebuah Apartemen di daerah Bekasi.

Dari tempat itu, polisi menemukan satu ruangan di lantai 19 apartemen yang berisi budidaya ganja hydroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus meringkuk di penjara dengan disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU Narkotika No. 30 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved