Kondisi Terkini Bocah Bojonggede yang Disetrika Ayah Tiri, Ungkap Ingin Jadi Polisi
Anak laki-laki korban penyiksaan sampai disetrika ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede mengaku bercita-cita ingin jadi seorang Polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Pelaku Sudah Ditahan
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/TribunnewsBogor.com)