Selasa, 30 September 2025

TKBM Pelabuhan Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Ini Alasannya

Selama 33 tahun berdiri, kata dia, Koperasi TKBM telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menolak upaya pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. 

SKB itu merupakan kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan  Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM. 

"Saya menilai dipaksakan dan syarat dengan kepentingan," kata Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, HM. Nasir, pada Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Hadapi Arus Mudik, ASDP Maksimalkan Kapasitas Pelabuhan

Selama 33 tahun berdiri, kata dia, Koperasi TKBM telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Pemerintah seharusnya membina dan menata Koperasi TKBM. Namun yang terjadi, kata dia, sebaliknya di mana Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di pelabuhan semakin dimarginalkan. 

"Koperasi TKBM (dianggap,-red) penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling 
time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di pelabuhan," ujarnya. 

Padahal, kata dia, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk mencari makan di pelabuhan

Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo membantu para TKBM. 

"Beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebaliknya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan