Di Depok Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng, di Penjaringan Ada Pabrik Oli Palsu
Sebuah gudang minyak goreng di Sawangan Depok digerebek polisi, terpisah di Penjaringan, polisi temukan pabrik oli palsu.
Oli Palsu Dijual Lebih Murah, Kisaran Rp 20 Ribu
Pemalsuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran.
Misalnya saja oli Yamalube dijual dijual Rp25 ribu, Enduro Rp20 ribu, dan Federal Oil Rp30 ribu.
Dalam satu pekan, pabrik oli palsu itu meraup keuntungan bersih Rp75 juta.
Sehingga satu bulannya bisa dapat Rp300 juta.
Seminggu Hasilkan 18 Ribu Botol Oli Palsu
Selama sepekan, pabrik oli palsu itu bisa hasilkan 18 ribu botol oli.
Pemalsuan ialah dengan cara menyiapkan botol kosong yang ditempel stiker.
Kemudian bahan baku merupakan campuran oli yang dibawah standar atau oli bekas dengan oli palsu.
Aksi itu sudah dilakukan RB sejak tahun 2017 lalu.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini
Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Doni Salmanan, Jumat Pekan Ini Reza Arap Bakal Diperiksa Sebagai Saksi
Dari pengungkapan dua gudang oli palsu itu polisi amankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 190 drum isi oli palsu, dua truk boks kuning, satu unit alat sablon, 1.000 lembar stiker botol oli, 120 botol oli kosong abu merek Federal, 200 botol kosong oli warna merah, dan 6 dus oli pelumas Yamalube.
Polisi juga menemukan 75 drum bekas oli, 121.400 botol kosong oli, dan 26 kantong plastik.
Semua barang bukti itu ditaruh di dua pergudangan dan diberi garis polisi.
Atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undanf no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ia juga dikenakan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)