Senin, 29 September 2025

2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

Densus 88 turun tangan di kasus pencurian motor karena 2 pelaku yang masih bocah jual motor curian ke penadah yang masuk daftar jaringan terorisme.

zoom-inlihat foto 2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua bocah spesialis pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polsek Tarumajaya, Bekasi.

Mereka yakni A (14) dan B (15) yang ditangkap pada 27 Januari 2022 lalu, sehari setelah melakukan pencurian motor. 

Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura berkeliling sambil mencari mangsa di kampung menggunakan sepeda hasil curian.

Baca juga: 13 Warga di RW 01 Cipinang Positif Corona, Damkar Turun Tangan Lakukan Penyemprotan Disinfektan 

Baca juga: Kasus Baru Melonjak 13.179 Orang, Permintaan Ambulans Melonjak 9 Kali Lipat, Hilir Mudik di Ibu Kota

Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah.

Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor. 

"Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Sabtu (5/2/2022). 

Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Namun karena alasan masih berusia belia, kata Edy, mereka pun dibebaskan. 

"Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," ucapnya. 

Baca juga: Gelombang Ketiga Covid-19, Bar di Jaksel Masih Bandel, Sanksi Ditutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Sopir Taksi Online Ditemukan Tak Bernyawa di Mega Kuningan, Saksi: Mobil Sempat Melaju Zig Zag

Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS. 

Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme. 

Baca juga: BNPT : Mereka yang Wacanakan Pembubaran Densus 88 Mungkin Kelompok Paham Radikal atau Simpatisan

Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan