Kamis, 2 Oktober 2025

Laporannya Tak Kunjung Diproses, Korban Kasus Dugaan KDRT Mengadu ke Kapolda Metro Jaya

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Neira J Kalangi berujung penahanan dirinya di Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Kuasa hukum kasus dugaan KDRT yang dialami Neira J Kalangi bersama keluarga saat di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022) 

Tidak kuat menahan sakit fisik dan psikis, akhirnya Neira mengajukan cerai dengan MFH.

Baca juga: Korban KDRT Terancam Penjara 1 Tahun, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Aparat

Namun MFH malah melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya atas pencurian akses Facebook. Saat itu Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga akhirnya bisa melihat pesan pribadi MFH.

Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved