Panik Terendus Polisi, Kurir Sabu Tancap Gas Seruduk 6 Gerobak dan 5 Sepeda Motor
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap awal mula kurir sabu berinisial AIE (35) diringkus oleh kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kg sabu, 7,28 ganja, 2 ponsel, 2 kartu atm, 1 mobil Honda Civic dan 1 mobil Honda HRV.
Baca juga: Polisi Bantah Punya Daftar Nama Artis Jadi Target Operasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Jadi untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ady.
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunjakarta dengan judul Kabur Gara-gara Panik Ada Polisi, Kurir Ini Seruduk 5 Motor, 6 Gerobak dan 1 Kios Permanen di Legok