Kamis, 2 Oktober 2025

Koalisi Ibu Kota Balas Upaya Banding Pemerintah Pusat Atas Putusan Polusi Udara

Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) hari ini, Senin 17 Januari 2022 mendaftarkan kontra memori banding.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) hari ini, Senin 17 Januari 2022 mendaftarkan kontra memori banding putusan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) hari ini, Senin 17 Januari 2022 mendaftarkan kontra memori banding putusan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendaftaran kontra memori banding ini merupakan langkah hukum lanjutan terhadap pengajuan banding yang dilakukan empat tergugat pejabat negara dalam hal ini, Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.

Para tergugat sebelumnya telah dinyatakan melawan hukum terkait gugatan polusi udara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggota tim advokasi, Jeanny Sirait mengatakan isi kontra memori banding pada intinya berisi argumentasi untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama.

"Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat," kata Jeanny usia mendaftar kontra memori banding, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan dapat menguatkan pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Diminta Tolak Banding Pemerintah Pusat Soal Polusi Udara

"Putusan yang diambil Pengadilan Tinggi DKI diharapkan memiliki perspektif publik, diarahkan pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI, dan didasarkan pada fakta yang nyata pada proses persidangan di tingkat pertama," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst terkait polusi udara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kualitas Udara New Delhi Sedikit Membaik setelah Sempat Diselimuti Kabut Tebal karena Polusi

Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved