Kamis, 2 Oktober 2025

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Ahli Hukum Pidana UII: Vonis Penjara 1 Tahun Bagi Nia dan Ardi Janggal

Mudzakir menilai, vonis yang dijatuhkan dinilai kurang bijaksana apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Johnson Simanjuntak
ist
Mudzakir 

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved