Rabu, 1 Oktober 2025

5.055 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda ke Indonesia, Polisi: Dikamuflase Dalam Lampu Hias 

Polisi mengamankan 5.005 butir ekstasi dari Belanda yang dibawa ke Jakarta, ekstasi itu dikamuflasekan ke dalam kotak lampu hias.

zoom-inlihat foto 5.055 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda ke Indonesia, Polisi: Dikamuflase Dalam Lampu Hias 
net
ilustrasi ekstasi

Dari tangan DG, pihaknya berhasil mengamankan 10 paket kecil berisi sabu.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari DG berhasil didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik NA. Saat ini masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5.005 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda, Kapolres Jakarta Barat: Dikamuflase dalam Lampu Hias

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved