Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya Akui Datang ke Wisma Atlet Hanya Untuk Foto Pura-pura Lagi Karantina

Namun Rachel tidak melakukan hal tersebut sama sekali karena beralasan kangen kedua anak-anaknya.

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Dalam sidang Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa bebas dari karantina.

Pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Baca juga: Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok

Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.

Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Terlihat Gugup, Genggam Erat Tangan Ibunda

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. 

Sidang didampingi ibunda

Rachel Vennya duduk jadi terdakwa didampingi oleh sang ibunda, Vien Tasman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved