Kamis, 2 Oktober 2025

Reuni 212

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Peserta Aksi PA 212 yang Ditahan Maupun Diberi Sanksi Pidana

Polda Metro Jaya memastikan tak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar PA 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.

Baca juga: Gaya Kapolda Metro dan KSAD Pantau Langsung Massa Reuni 212 di Sekitaran Monas 

Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.

Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved