Minggu, 5 Oktober 2025

Teror di Rumah Ibunda Veronica Koman

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Jamin Keamanan Veronica Koman, Usut Teror Terhadap Keluarganya

Polda Metro Jaya diminta menjamin keamanan Veronica dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun.

Penulis: Gita Irawan
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Koalisi mencatat aksi teror tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi.

Menurut Koalisi, sejak tahun 2019, terdapat pantauan rutin ke rumah orang tua Veronica yang cukup meresahkan bagi sebagian tetangga.

Bahkan foto rumah orang tua Veronica beberapa kali diunggah di media sosial oleh akun anonim, sebagai bentuk intimidasi kepada Veronica dan keluarganya. 

Koalisi juga mencatat pada Agustus 2019, kiriman paket atas nama Veronica juga pernah dititipkan ke Ketua RT untuk diberikan ke orang tuanya. 

Tapi beberapa jam kemudian, pengirim paket mengambil kembali paket tersebut.

Baca juga: Keraton Solo Jelaskan Peristiwa Wamen Parekraf Pingsan hingga Dibopong untuk Dapat Perawatan 

Koalisi menilai serangan dan teror ini tentu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica.

Pada saat bersamaan, serangan dan teror ini juga mengakibatkan keresahan kepada warga yang menjadi tetangga mereka.

"Rentetan serangan dan teror terhadap keluarga Veronica Koman menguatkan temuan bahwa Indonesia sedang menghadapi fenomena regresi demokrasi yang ditandai dengan
meningkatnya jumlah serangan terhadap pemimpin keadilan sosial (aktivis) dan pembela hak asasi manusia," kata Koalisi. 

Berdasarkan catatan Koalisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) misalnya, mencatat setidaknya 206 laporan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap pembela hak asasi manusia antara tahun 2015 dan 2019. 

Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 di antaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Tren tersebut, kata Koalisi, berlanjut pada 2020.

"Negara melalui aparat penegak hukum memiliki berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman," kata Koalisi.

Baca juga: Detik-detik Angkot Seruduk Toko di Kalisari, Lemari, Kasur, Televisi dan Kulkas Hancur 

Terlebih, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas damai Veronica.

Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, kata Koalisi, memiliki tanggung jawab dan kewajiban internasional untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu, sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 

Koalisi juga mengingatkan bahwa serangan dan teror terhadap orang tua Veronica telah mengakibatkan rasa takut bagi keduanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved