Sabtu, 4 Oktober 2025

Host Wanita Situs Judi dan Prostitusi Online Digaji Rp 280 Ribu Per Malam

Para host bisa mendapatkan penghasilan lebih besar dari Rp 280 ribu tergantung lama durasi memandu klien di situs judi online dan live streaming.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan keterangan saat ungkap kasus tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) berupa komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia dengan pendapatan mencapai Rp4,5 miliar per bulan dengan menahan empat orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan host wanita situs judi online dan live streaming asusila 19.love.me biasanya mendapatkan penghasilan 20 dolar AS atau sekitar Rp 280.000 per malam (kurs Rp 14.000 per dolar AS).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan host wanita itu bisa mendapatkan penghasilan lebih besar daripada nominal tersebut tergantung lama durasi memandu klien di situs tersebut.

"Penggajiannya sistem persentase dari perolehan host selama tampil memandu klien (para pemasang). Kalau setiap hari/malam para host memperoleh 20 dolar As dikali 400 host = USD 8.000," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Ia mengatakan setiap host wanita hanya diperbolehkan tampil 3 jam per hari.

Situs 19.love.me sendiri memiliki ratusan host wanita yang dieksploitasi untuk tampil beradegan vulgar.

"Melakukan adegan seksi dan asusila dengan busana dan tanpa busana serta kadang beradegan dengan lawan jenis," jelasnya.

Selain itu, kata dia, para host wanita ini tersebar di seluruh Indonesia. Adapun pengelola dari situs 19.love.me diketahui berada di Filipina.

"Untuk bisa menjadi host harus melalui agen yang mendaftarkan diri mereka melalui admin 19.love.me yang bernama Luna, posisi ada di Filipina," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me.

Total, ada 4 orang yang ditangkap pihak kepolisian.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir di seluruh Indonesia. Saya ulangi hampir di seluruh Indonesia," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Situs Judi Online dan Live Streaming Prostitusi Rekrut Host Wanita Indonesia dari Telegram

Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah PES (34), ER (26), CW (34), dan FC (25).

Mayoritas tersangka memiliki peran perekrut host wanita hingga pembuat rekening deposit atau penampung terkait bisnis kejahatan tersebut.

Menurut Andi, 19.love.me sejatinya merupakan situs yang menyajikan dua konten. Yakni, konten berisikan permainan perjudian hingga live streaming yang berisikan host wanita yang beradegan asusila.

"Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi tanpa busana serta beradegan asusila," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," ujar dia.

Dalam penangkapan kali ini, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai HP, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah FD, 1 botol pelumas, hingga 6 pasang kostum atau lingerie.

Selain itu, penyidik juga menyita 2 set vibrator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved