Selasa, 30 September 2025

Peradi: Perlindungan Hukum Bagi Anak Harus Memperhatikan Asas Keadilan, Keseimbangan, dan Kebenaran

webinar nasional bertajuk “Peran Advokat dan Teknik dalam Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum”.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar webinar nasional bertajuk “Peran Advokat dan Teknik dalam Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum”. 

‎Senada dengan Endang, Agus menyampaikan bahwa peradilan pidana anak wajib mengutakaman pendekatan restorative justice sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Syahlan, mengatakan, ‎dalam peradilan anak dikenal diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU SSPA.

“Penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Terakhir, Srimiguna menyampaikan, Peradi bersedia memberikan bantuan hukum secara probono atau gratis bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang tidak mampu di wilayah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. “DPN Peradi membawahi 121 PBH yang tersebar di 150 DPC Peradi di seluruh Indonesia,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved