Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Polda Metro Jaya Tunggu Penyelidikan Satgas Covid-19

Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Editor: Wahyu Aji
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya 

Seperti diketahui, Mulyo meminta agar penyelidikan terhadap FS dipercepat.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin, dikutip dari Kompas.com.

Rachel Vennya Tidak Memenuhi Kriteria Karantina di Wisma Atlet

Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penyelidikan Rachel Vennya Tunggu Hasil Investigasi Satgas Covid-19

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved