Lurah Kapuk Muara Sudah Pecat Pegawainya yang Bobol Situs PeduliLindungi
Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak telah memecat stafnya berinisial HH (30) karena membobol situs PeduliLindungi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak telah memecat stafnya berinisial HH (30) karena membobol situs PeduliLindungi.
Pegawai honorer tersebut dipecat sejak 2 September 2021.
"Dia diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya," kata Jason saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Pemutusan hubungan kerja tersebut diambil setelah HH tersangkut tindakan kriminal tersebut.
Baca juga: Bobol Aplikasi PeduliLindungi, 93 Sertifikat Vaksinasi Dijual Bebas Seharga Rp300-500 Ribu
Sanksi tegas ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihak kelurahan.
"Pimpinan dan staf sudah dikumpulkan, kami ambil sikap pemutusan hubungan kerja," kata dia.
HH sendiri disebut merupakan pegawai non-PNS yang membantu bagian tata usaha Kelurahan kapuk Muara, dan telah bekerja sejak 4 tahun silam.
"Dia pegawai non-PNS, bekerja membantu bagian tata usaha," kata Jason.
Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan Pembobol Data Sertifikat Vaksin yang Terkoneksi PeduliLindungi
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan dan menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 dari NIK orang yang sudah divaksin dan terkoneksi PeduliLindungi.
Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, HH bekerja sama dengan FH untuk membuat sertifikat vaksinasi palsu dan menjualanya di media sosial.
"FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru.
Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.
Fadil mengatakan, FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370.000-500.000.
Menurut pengakuan keduanya, sudah ada 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang terjual.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.