Jumat, 3 Oktober 2025

Preman yang Minta Uang Keamanan Rp 50 Juta di Jakarta Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Polsek Kembangan turun tangan menangkap preman yang meminta jatah uang keamanan hingga puluhan juta.

IST
Ilustrasi 

"Kemudian uang di tangan pelaku juga kami amankan yaitu sejumlah Rp500 ribu jadi ini uang yang hanya disanggupi oleh pihak perusahaan melalui staf," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peras Proyek Bangunan di Joglo Rp 50 Juta, Preman Depok Ancam Korban Pakai Tongkat

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved