Jumat, 3 Oktober 2025

Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir

Gubernur Anies berhadapan dengan hukum, pertama KPK berencana memeriksanya dan kedua Anies digugat RP 1 miliar oleh korban banjir di PTUN Jakarta.

Tangkap Layar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, dan Pasar Jumat.

Sebab, menurutnya, wilayah tersebut memiliki geografis cekungan atau parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.

Mereka juga menuntut Anies Baswedan memulihkan kapasitas saluran aliran mantap.

Terkhusus Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur.

"Penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran," tuturnya.

Baca juga: Politisi PKS: Anies Baswedan Sukses Tangani Covid di Ibu Kota, Layak dapat Penghargaan

Kemudian, kata Sugeng, Anies Baswedan diminta mengupayakan pencegahan makro banjir Jakarta.

"Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012," tambahnya.

"Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," lanjut Sugeng.

7 Warga Jakarta yang Gugat Anies

Diketahui, para klien dari Sugeng di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

"Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021," ucap dia.

"Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, Prasetyo Utomo, Heriyanto, dan Nasrullah," sambungnya.

Sebelumnya, kata Sugeng, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies Baswedan.

Dikatakan Sugeng, Anies Baswedan sempat menanggapi gugatan ini pada 5 Mei 2021.

"Namun, tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," ucap Sugeng.

Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved