Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

300 Personel Gabungan Disiagakan Jaga Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil-Genap

300 personel keamanan gabungan diterjunkan melakukan penjagaan di titik pemberlakuan Ganjil-Genap.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN GANJIL GENAP - Pemberlakuan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menggantikan penyekatan jalan yang mulai diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021) ini. Hal.ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobikilitas warga di 8 ruas jalan di ibukota. Salah satunya diberlakukan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, seperti tetlihat dalam gambar, Kamis (12/8/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan Ganjil-Genap di 3 titik ruas jalan DKI Jakarta, resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (26/8/2021).

Peraturan ini berlaku selama kebijakan PPKM Level 3 diterapkan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

"Hari ini hari pertama pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Rasuna Said dan hari pertama untuk PPKM Level 3 artinya yang tadinya 8 kawasan menjadi 3 kawasan," ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan Berlaku Hari ini, Polisi: Masih Banyak Warga yang Tak Taat Aturan

Lebih lanjut kata Sambodo, untuk melakukan penjagaan di titik pemberlakuan Ganjil-Genap tersebut, sebanyak sekitar 300 personel keamanan gabungan diterjunkan.

Mereka kata Sambodo, tergabung dalam unsur TNI-Polri beserta Satpol PP hingga dibantu Dishub.

"Kalau untuk pengawasan Gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan antara PMJ terdiri dari Ditlantas, Sabara, Brimob, dibantu TNI dibantu Dishub dan Satpol PP DKI," ucapnya.

Baca juga: Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir

Kendati begitu, sebelumnya, pada penerapan kebijakan Ganjil-Genap ini pihaknya masih mendapati banyak pengendara yang tak taat aturan.

Dominan pengendara kata Sambodo, ditemui tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan tanggal hari ini.

"Nah hari ini adalah hari pertama (Ganjil-Genap) di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Sambodo.

Sebagai langkah penindakan, kepada para pengendara tersebut, jajarannya meminta untuk putar balik.

Hanya saja, Sambodo tidak menyebutkan jumlah pengendara yang diminta untuk putar balik tersebut.

"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," tukasnya.

Baca juga: Siapa Irjen Rudy Sufahriadi, Dua Kali Dipercaya Jadi Kapolda Sulteng ?

Sebagai informasi, penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang semula berada di Level 4 menjadi Level 3, berdampak pada aturan ganjil-genap di Jakarta.

Usai menggelar rapat dengan stakeholder terkait, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap selama PPKM Level 3.

Jumlah ruas jalan yang semula 8, kini dikurangi menjadi 3 ruas jalan.

Pengurangan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan kurangi yang semula 8 ruas jalan, kini menjadi 3 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).

Baca juga: Komplotan Copet Spesialis Lift Mal Diringkus, Aksinya di Mal Central Park Sempat Viral

Tiga ruas jalan ini terdiri dari Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol.

Sementara untuk pemberlakuan jadwal sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah mengurangi jumlah ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap masa PPKM. Evaluasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan.

"Setelah tanggal 30 Agustus, kita akan evaluasi terkait efektifitas dari ganjil-genap di 3 kawasan ini," ucap Sambodo.

Baca juga: Empat Mural Viral di Tangerang, Jakarta dan Pasuruan yang Akhirnya Dihapus Petugas

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar yang masuk tiga ruas jalan ini apabila tidak sesuai nomor pelat akan diputar balikkan.

Sambodo menambahkan, adapun sanksi tilang sampai saat ini pihaknya akan menelitinya lebih lanjut.

"Sanksi masih sama yaitu diputar balik untuk mencari jalan alternatif lain. Kalau untuk tilang, Ditlantas masih mempelajari berdasarkan keefektivasan ganjil-genap yang  sedang berlaku," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved