Berita Viral
FAKTA Viral Lurah di Tangerang Pungli ke Anak Yatim, Minta Rp 250 Ribu untuk Biaya Tanda Tangan
Video Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli), beredar di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM - Video Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli), beredar di media sosial.
Dalam video itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.
Namun, pemohon menolak membayar dan menyebut bahwa tanda tangan di setiap kelurahan tidak dikenakan biaya.
Tak ingin melanjutkan perdebatan, lurah itu akhirnya meminta bayaran seikhlasnya.
Baca juga: VIRAL Bapak Ini Rela Dorong Motor yang Kehabisan Bensin demi Bisa Makan, Uangnya Sisa Rp 11 Ribu
Baca juga: Kisah Bripka Arif Dapat Penghargaan Gara-gara Viral Bantu Menjual Koran dan Tisu
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:
Diberi Sanksi
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan oknum lurah tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara terhitung mulai dari 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Yang bersangkutan sudah dipanggil, kita akan berikan sanksi sementara untuk diklarifikasi," ujar Arief, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
"Yang bersangkutan akan kita nonaktifkan terlebih dulu," jelasnya.
Baca juga: Di Balik Sensasi Dinar Candy hingga Berujung Viral, Ada Motif Ekonomi, Simak Pengakuannya
Baca juga: Mantan Pacar Nikah dengan Sahabat, Wanita Ini Tegar saat Jadi Bridesmaid, Tak Sangka Kisahnya Viral
Mohon Maaf
Diberitakan TribunJakarta.com, identitas lurah tersebut bernama Tamrin.
Camat Ciledug, Syarifudin, menjelaskan Lurah Paninggilan Utara meminta uang kepada warganya saat mengajukan tanda tangan.
Warga tersebut diketahui ingin meminta tanda tangan Lurah Tamrin untuk surat ahli waris.
"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan."
"Yang pertama dia (Tamrin) mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi."
"Nanti semoga dalam waktu semingguan bisa kita usut dan tuntaskan masalahnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Ia menegaskan, semua layanan diperangkat kelurahan sampai kecamatan tidak pernah dipungut biaya.
Syarifudin menyebut perbuatan yang dilakukan Lurah Tamrin tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: VIRAL Wanita Rias Wajah hingga 18 Jam, Ternyata Seorang Satpol PP, Ini Cerita di Baliknya
Baca juga: VIRAL Video Wanita Jadi Bridesmaid di Nikahan Mantan Pacar, Akui Bahagia dan Terharu, Simak Kisahnya
Mengaku Hanya Bercanda
Dalam sebuah rekaman video, Tamrin menyebut jika tindakannya hanya bercanda.
"Itu guyonan saja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli). Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Ia pun mengaku tidak mengenal warganya yang meminta tanda tangan tersebut.
Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Baca juga: Video Viral Gerombolan Remaja Putri Adu Jotos, Berasal dari 3 Sekolah Berbeda, Motif Dendam Lama
Baca juga: VIRAL Satpol PP Berbakat Asal Tabalong, Kalsel, Curi Perhatian Publik Lewat Karya Art Paintingnya
Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.
"Tanda tangan mah sudah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan. Surat anak," kata Tamrin.
Diketahui, peristiwa ini viral setelah diunggah di laman media sosial komunitas warga Info Ciledug.
Dalam keterangannya, pria yang berbicara dalam rekaman video itu adalah paman anak yatim.
Selanjutnya, oknum lurah itu meminta uang tanda tangan sebesar Rp 250 ribu kepada anak yatim tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)