Penampakan Komplotan Begal di Bekasi yang Diringkus Polisi Setelah Bunuh Pemilik Warung Kopi
Kejadian penyerangan tersebut terjadi pada Selasa 13 Juli kemarin di kawasan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Bekasi.
Barang hasil rampasan itu yang dijual oleh pelaku S dan MS ke pelaku D.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.
Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.
Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.
"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.
Atas aksi ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.
Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.