Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

3 Penipu Penjualan Tabung Oksigen Lewat Media Sosial Ditangkap Polisi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polda Metro Jaya menangkap tiga penipu penjualan tabung oksigen melalui media sosial.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 3 penipu penjualan tabung oksigen diringkus Polda Metro Jaya, pelaku tawarkan tabung oksigen dengan harga tinggi lewat medsos. 

Dia menegaskan, pihaknya tak segan menindak pelaku yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

Bahkan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya seluruh tindakan yang merugikan masyarakat akan diancam pidana dengan pasal berlapis.

"Pak Kapolda Metro sudah sampaikan kita akan kejar, pelaku penimbun obat dan tabung oksigen akan kita kejar. Peredarannya akan kita kejar lagi. Tolong stop, tolong berhenti saat keadaan susah seperti ini," kata Yusri.

Baca juga: NasDem: Banyak Fasilitas Negara yang Bisa Dijadikan RS Darurat Covid-19

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19 perubahan UU 11 ITE dan Pasal 35 a ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved