Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan alasan menaikkan tarif parkir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif parkir kendaraan di Jakarta akan dinaikkan harganya.
Nilainya tidak sedikit, Rp 60 ribu untuk mobil dan Rp 18 ribu untuk sepeda motor.
Rencana kenaikan tarif parkir itu pun mendapat reaksi dari warga Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan alasan menaikkan tarif parkir.
Dia beralasan tarif parkir kendaraan dinaikan untuk mendorong masyarakat beralih naik ke angkutan umum.
Harapannya, pengguna kendaraan pribadi bisa berkurang sehingga kemacetan di Jakarta dapat diminimalisir.
“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan dan kemacetan yang ada. Salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (22/6/2021) malam.
Baca juga: FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan
Ariza mengatakan, banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemacetan, salah satunya kenaikan tarif parkir.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus meningkatkan sarana dan prasarana angkutan umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT, serta angkutan lain yang tergabung dengan JakLingko, sehingga masyarakat merasa nyaman saat naik.
“Mengurangi kemacetan tidak hanya pada satu sumber yaitu parkir, tapi itu sangat terkait satu sama lain,” ujarnya.
Karena itulah, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi aturan yang menjadi payung hukum tarif parkir.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Rencana uji coba
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada tiga lokasi yang bakal dijadikan tempat uji coba tarif parkir tertinggi.
Ketiganya adalah lapangan Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI) Monas, lapangan Parkir Samsat dan Blok M Square.
Tarif parkir tertinggi ini, kata dia, hanya dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak kendaraan.
“Rencananya dalam waktu dekat ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi,” kata Syafrin.
Selain itu, kebijakan tarif parkir tertinggi juga rencananya diterapkan pada tempat yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Misalnya di Kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir. Juanda.
Di sana, terdapat angkutan massal Transjakarta yang dapat digunakan masyarakat.
“Untuk tarif tertinggi itu masih usulan, karena kami harus uji publik dan revisi dulu. Kami juga menggelar FGD (focus grup discussion),” kata Kepala UP Perparkiran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto.
Pemprov DKI saat ini masih menerapkan tarif parkir sesuai Pergub Nomor 31 tahun 2017 yakni :
- Parkir on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam.
Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp 3.000/jam untuk golongan B.
- Rencana tarif parkir baru untuk on street dibagi menjadi dua, yaitu:
- KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000-Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 18.000/jam.
- KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000-Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 12.000/jam.
Usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
2. Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
3. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub Nomor 31 tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yakni:
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam
- Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam.