Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Eks Dirut Perumda Sarana Jaya
Made Elviani diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jaktim Tahun 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.
Adapun yang diperiksa yaitu Made Elviani selaku unsur swasta bagi tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini (21/6/2021), tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, Made Elviani (swasta)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.
Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Baca juga: KPK Dalami Peran Yoory Corneles Terkait Sumber Anggaran Pengadaan Tanah Munjul
Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp 2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp 104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp 7,5 juta permeter dengan total Rp 315 miliar.
Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta permeter dengan total Rp 217 miliar.