Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Daftar Pengguna Jalan yang Diperbolehkan Melintas Saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas di DKI

Yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021). Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway?di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp 500 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat

Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur

Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat:

Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara

Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.

Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.

Baca juga: Alasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta Mulai Jam 9 Malam hingga 4 Pagi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved