Penanganan Covid
Daftar Pengguna Jalan yang Diperbolehkan Melintas Saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas di DKI
Yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit.
Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT
8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.
Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.
Baca juga: Alasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta Mulai Jam 9 Malam hingga 4 Pagi