Pelaksanaan Eksekusi oleh PN Jakarta Utara Dikhawatirkan Menimbulkan Klaster Covid-19
Termohon Eksekusi Pengosongan tidak menyangka hal tersebut menimbulkan keramaian dan dikhawatirkan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
Artinya PT. Balai Lelang Merah Putih telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan sendiri lelang eksekusi tanpa Fiat Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Pelaksanaan lelang, tidak melalui eksekusi hak tanggungan. Sehingga debitur tidak mengetahui berapa jumlah hutang dan berapa nilai lelang serta berapa sisa hasil lelang," kata Kristopel Manurung.
Namun LFT yang diwakili oleh Kuasa Hukum selaku warga negara yang patuh dan percaya lada hukum yang berlaku di Republik Indonesia masih akan tetap berjuang melalui wadah Pengadilan untuk menegakkan keadilan serta turut berjuang untuk memberantas mafia lelang, agar tidak ada lagi korban dari para mafia lelang.