Polisi Jadikan Sanksi Tilang untuk Pesepeda yang Langgar Aturan Sebagai Opsi Paling Terakhir
irektur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penerapan sanksi tilang
Sanksi yang diberikan pihak kepolisian kata Sambodo, berupa teguran hingga tilang sesuai dengan yang diatur pada Undang-undang pasal 299 juncto pasal 122 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman tilang Rp100 ribu.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait dengan SOP penindakan kepada para pengguna sepeda yang melakukan pelanggaran.
"Karena untuk pertama kali di Indonesia, melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," kata Sambodo.
"Tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," tukasnya.