Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Jadikan Sanksi Tilang untuk Pesepeda yang Langgar Aturan Sebagai Opsi Paling Terakhir

irektur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penerapan sanksi tilang

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang anak bermain sepeda di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta, Selasa (1/6/2021). BKT terbentang memanjang sejauh 23,5 km mulai dari Kebon Nanas di Jakarta Timur hingga Pantai Marunda di Jakarta Utara. Tidak hanya berfungsi sebagai pengendali banjir ibukota, BKT juga dimanfaatkan oleh warga untuk berwisata murah dikala pandemi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sanksi yang diberikan pihak kepolisian kata Sambodo, berupa teguran hingga tilang sesuai dengan yang diatur pada Undang-undang pasal 299 juncto pasal 122 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman tilang Rp100 ribu.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait dengan SOP penindakan kepada para pengguna sepeda yang melakukan pelanggaran.

"Karena untuk pertama kali di Indonesia, melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," kata Sambodo.

"Tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved